Aku mau kirim Artikel Contact Us Kirim di sini

Macam Macam Zakat, Pengertian, Hukum, Dalil dan Manfaatnya

Macam Macam Zakat
Macam Macam Zakat
Zakat adalah salah satu rukun islam yang empat setelah puasa, oleh karena itu zakat wajib di laksanakan oleh setiap orang islam yang sudah memenuhi syarat. Menunaikan zakat juga termasuk salah satu cara untuk menegakkan syariat islam.

Berikut ini kami telah merangkumkan pembahasan tentang macam macam zakat, pengertian, hukum dan manfaat dari zakat secara detail sesuai dengan tuntunan didalam kitab islam.

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat
Pengertian Zakat

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua umat Muslim. Kewajiban ini, berdasarkan dengan Al-Quran dan Hadits nabi. Oleh karena itu, zakat tidak pantas dianggap sebagai kegiatan yang sia-sia belaka.

Jadi, apa yang dimaksud dengan zakat? Zakat menurut bahasa adalah suci, bersih, murni, subur, dan berkah. Sedangkan zakat secara istilah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh semua umat Muslim dengan rukun dan syarat tertentu, serta diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Zakat memiliki dua makna khusus. Pertama, zakat dapat membersihkan atau mensucikan harta dan jiwa seseorang yang melakukannya dengan ikhlas hanya karena Allah semata. Kedua, zakat dapat melahirkan keberkahan dalam hidup seseorang yang melakukannya, baik keberkahan hartanya maupun keberkahan hidupnya. Hukum zakat bagi umat muslim adalah wajib, karena termasuk salah satu rukun Islam.

Dalil Tentang Zakat

Dalil Tentang Zakat
Dalil Tentang Zakat
Berbicara dalil tentang perintah menunaikan zakat dapat dibaca di Al-Quran maupun di Hadits. Berikut di antaranya dalil yang ada di dalam Al-Quran:

QS. At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta benda meraka, dengan zakat itu maka kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesunnguhnya doamu itu menjadi ketentraman bagi jiwa meraka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.  (QS. At-Taubah ayat 103).

QS. Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya :
Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah ayat 43).

Syarat Wajib Zakat

Apabila seseorang ingin menunaikan ibadah zakat maka seseorang tersebut harus memenuhi syarat wajib zakat dibawah ini.

1. Islam
Bagi orang islam zakat adalah wajib karena termasauk kedalam rukun islam, apabila seseorang tidak beragama islam maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

2. Berakal dan Baligh
Seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat harus berakal dan baligh, maka dari itu orang gila tidak diwajibakan untuk membayar zakat.

3. Dimiliki Secara Sempurna
Artinya harta yang akan dizakatkan harus milik sendiri yang tidak ada kaitannya dengan orang lain, contohnya hutang dan lain-lain.

4. Sudah Mencapai Nisab
Nisab adalah batasan atau syarat dari jumlah harta yang wajib untuk dizakati sesuai dengan ketentuan syariat.

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Ibadah kepada Allah Ta’ala itu bermacam-macam, salah satunya adalah yang harus menyangkut dengan orang lain. Artinya, tanpa orang lain seseorang akan susah untuk menunaikan ibadah tersebut. Memberi sesuatu kepada orang lain juga terdapat beberapa istilah yang berbeda dan dengan hukum yang berbeda.

Dalam hal ini, zakat, infaq, dan sedekah sama-sama perbuatan yang terpuji dan menyangkut dengan memberi sesuatu kepada orang lan. Nah, apa perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah?

Infak merupakan perbuatan seseorang dalam menggunakan atau membelanjakan harta benda untuk berbagai kebaikan. Dalam hal ini berarti infak memiliki makna yang sangat universal.

Menurut Imam Fakhruddin ar-Razi infak itu membelanjakan harta benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu, orang yang menyia-nyiakan hartanya tidak bisa disebut sebagai munfiq.

Sedekah adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang dengan tujuan mendapat ridho dari Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Sedekah di sini hukumnya adalah sunnah. Lebih khususnya berupa harta yang diberikan kepada orang lain, tapi tidak hanya itu. Masih banyak lagi bentuk-bentuk yang termasuk dari sedekah.

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh semua umat muslim dengan syarat tertentu dan diberikan kepada orang tertentu. Jadi, dari penjelasan singkat di atas dapat dipahami bahwa ketiganya memiliki perbedaan yang jelas. Meskipun bentuknya sama-sama memberikan harta kepada orang lain, akan tetapi hukum dan tata caranya berbeda dengan jelas.

Sejarah Diwajibkannya Zakat

Setiap hal yang terjadi saat ini pasti memiliki sejarah, begitu juga dengan zakat. Terdapat berbagai pendapat mengenai awal mula diwajibkannya zakat. Perbedaan itu sudah wajar dalam dunia sejarah, karena mengetahui waktu secara tepat akan sangat sulit.

Oleh karenanya, dalam hal ini akan dikemukakan sejarah yang paling masyhur di kalangan ulama dan sejarawan.

Perintah zakat telah ada semenjak masa Rasulullah Saw. masih di Makkah. Hanya saja, perintah ini masih bersifat umum. Artinya tidak secara spesifik dalam hal ukuran, waktu, atau lainnya.

Kemudian lebih terperinci zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah setelah perintah puasa.
Zakat di sini yang dimaksud adalah zakat fitrah. Dalam hadits riwayat Imam Nasa’i terdapat hadits yang kira-kira artinya adalah “Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan Shadaqatul Fithr (Zakat Fitrah) sebelum perintah zakat harta.

Mengenai zakat harta atau mal, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat ini mulai diwajibkan juga pada tahun kedua hijriah. Pada tahun kedua ini, Rasulullah Saw. telah memberi batasan-batasan mengenai aturan-aturan dasar, tentang siapa dan apa saja yang harus dikeluarkan untuk zakat.

Zakat hukumnya wajib sejak tahun 662 M, ketika Rasulullah Saw. membuat Lembaga perintah zakat dengan menetapkan zakat bertingkat bagi yang kaya atau yang sudah mencapai nisab dan diberikan kepada orang yang serba kekurangan untuk meringankan beban mereka.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud yang diriwayatkan dari Umar r.a. Rasulullah bersabda yang kira-kira artinya ialah, “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk menyucikan apa yang tersisa dari harta kalian dan mewajibkan warisan dari harta yang tersisa kalian tinggalkan.

Kemudian Umar bertakbir, dan Rasulullah Saw. berkata kepada Umar, maukah aku beritahu simpanan paling baik yang disimpan oleh seseorang? Yaitu istri solehah yang apabila suaminya melihatnya, dia akan menyenangkannya. Dan apabila menyuruhnya, diapun menaatinya. Jika suaminya pergi, dia akan menjaga amanahnya.”

Macam Macam Zakat

Zakat dapat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain:

Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah kewajiban orang Muslim atau muzakki untuk memberikan hartanya berupa makanan pokok kepada orang yang berhak dan dengan tata cara tertentu. Zakat fitrah wajib dikeluarkan satu kali dalam satu tahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri.

Pasalnya, zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat idul fitri dilangsungkan, akan tetapi boleh juga dikeluarkan setelah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan.

Kewajiban zakat fitrah bagi orang muslim sudah ditetapkan dengan dasar dalil Al-Quran dan Hadits. Kemudian, apa tujuan zakat fitrah? Sangat banyak tujuan mengeluarkan zakat fitrah ini. Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, juga untuk membersihkan diri dari kotoran-kotoran baik yang ada pada diri manusia dan hartanya.

Pemberian zakat fitrah untuk fakir miskin juga memiliki tujuan yang penting yaitu agar fakir miskin dapat ikut merasakan kegembiraan saat perayaan idul fitri dengan penuh kemenangan dan kebahagiaan.

Dalil Zakat Fitrah

Rasulullah Saw. bersabda:

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya :
“Zakat Fitri adalah pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan ketika puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (HR. Abu Daud).

Rasulullah Saw. bersabda :

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :
“Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum sholat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya sesudah sholat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah).” (HR. Bukhari Muslim).

Ketentuan Zakat Fitrah

Terdapat tata cara dan aturan dalam mengeluarkan zakat fitrah. Barang atau harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah dapat berupa beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya. Sementara nisab zakat fitrah adalah satu sha’ atau sekitar 2,2 kg. Ukuran ini dapat dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Dapat menjadi ukuran juga 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan dalam kesehariannya.

Ketentuan ini berdasarkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Zakat Mal

Pengertian Zakat Fitrah

Secara bahasa harta adalah barang yang menjadi kekayaan, barang milik seseorang. Secara istilah harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh manusia dan dapat digunakan atau dimanfaatkan sesuai lazimnya. Ada beberapa hal yang menjadikan sesuatu itu dapat dikatakan sebagai mal atau harta yaitu, dapat dimiliki, disimpan, dan dikuasai.

Kemudian dapat diambil manfaatnya sesuai dengan kebutuhannya. Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan jika jumlah harta seseorang sudah sampai pada nilai yang sudah ditentukan dan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-Syarat Zakat Mal

Adapun syarat-syarat zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Milik Sendiri

Harta yang dikeluarkan untuk zakat harus milik sendiri secara penuh. Harta itu juga didapatkan dengan jalan sesuai ajaran agama Islam dan dapat diambil manfaatnya. Seperti halnya usaha, warisan, pemberian orang yang sah. Apabila harta itu didapat dengan cara yang haram, maka tidak boleh digunakan untuk zakat.

2. Cukup Nisab

Nisab adalah batasan tentang harta tersebut, apakah sudah wajib dibayarkan zakatnya atau belum. Jika harta yang dimiliki belum mencapai nisabnya maka belum wajib untuk zakat. Dalam hal ini, nisab setiap harta juga berbeda-beda sesuai dengan harta tersebut.

3. Mencapai Satu Tahun

Harta yang dimiliki sudah mencapai satu tahun. Misalnya hewan ternak atau barang dagangan, maka zakatnya dibayarkan ketika sudah mencapai satu tahun. Sementara untuk hasil pertanian dan perkebunan, zakatnya dibayarkan ketika memetic.

4. Berkembang

Berkembang di sini memiliki arti bahwa harta tersebut dapat bertambah atau berkembang jika diusahakan terus menerus, sehingga ada potensi untuk berkembang dan tidak berkurang.

4. Bebas dari Hutang

Jika seseorang memiliki hutang yang besar dan dapat mengurangi nisabnya hart aitu pada waktu yang bersamaam, maka harta tersebut tidak wajib untuk zakat.

Harta yang wajib dizakati

Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak, dan logam mulis adalah zakat yang dikeluarkan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang diperoleh nisab dan hasil tangkapannya. Adapun nisab emas sebesar 85 gram dan kadar zakatnya adalah 2,5 %. Sedangkan nisab perak adalah sebesar 595 gram, dan kadar zakatnya sebesar 2,5 % dari perak yang dibutuhkan.

Cara menghitung zakat emas dan perak adalah

2,5 % X jumlah emas atau perak yang disimpan selama satu tahun.

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga yaitu harta yang diperjualbelikan dengan maksud mendapat keuntungan.

Zakat Hewan Ternak

Zakat hewan ternak adalah zakat yang dikeluarkan atas hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta. Adapun nisab masing-masing hewan adalah sebagai berikut:

Nisab Zakat Unta


  • 5 ekor unta maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1 ekor kambing berumur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun. 
  • 10 ekor unta, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • 15 unta, dikeluarkan 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  • 20 ekor unta, dikeluarkan 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun. Untuk 25 unta, dikeluarkan 1 ekor unta betina umur 1 tahun.
  •  36 unta, dikeluarkan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Untuk 46 unta, dikeluarkan 1 ekor unta betina umur 3 tahun. Untuk 61 unta, dikeluarkan 1 ekor unta betina umur 4 tahun.
  • 76 unta, dikeluarkan 2 ekor unta betina umur 2 tahun.
  • 91 unta, dikeluarkan 2 ekor unta betina umur 3 tahun. 
  • 121 unta, dikeluarkan 3 ekor unta betina umur 2 tahun.


Nisab Zakat Sapi


  • 30 ekor sapi, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
  • 40 ekor sapi, wajib dikeluarkan 1 ekor sapi umur 2 tahun.


Nisab Zakat Kambing


  • 40 ekor kambing, wajib dikeluarkan 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun. 
  • 121 kambing, dikeluarkan 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • 201 kambing, dikeluarkan 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun. 
  • 400 kambing, dikeluarkan 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun.


Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan

Zakat pertanian dan perkebunan merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikelurkan oleh umat muslim. Tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain dilihat dari nisabnya, juga melihat kondisi hasil bumi tersebut.

Kondisi tersebut bisa dilihat ketika hilang sebelum waktunya, yaitu kondisi sebelum hasil bumi tersebut masak atau layak panen maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Kemudian, hilang setelah masa wajib dibayarkan zakat tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal itu terjadi karena sengaja, pemilik wajib membayar zakat. Setelah itu, hilang setelah hasil bumi dipanen dan disimpan.

Pembagian zakat hasil pertanian dan perkebunan dapat juga ditinjau berdasarkan cara atau sistem pengairan lahan tersebut. Jika lahan itu disiram dengan tanpa biaya, baik dengan sistem tadah hujan atau menggunakan sungai atau mata air di sekitarnya, maka nilai zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 10% dari hasil panen dalam setahun tersebut. Jika lahan tersebut diairi dengan modal pembiayaan, maka besar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5% dari hasil panen tersebut.

Zakat Profesi atau gaji

Zakat profesi atau gaji dan sering juga disebut zakat penghasilan merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan bagi orang yang mendapat gaji tetap. Misalnya pejabat negara, pegawai, karyawan, dokter, pengacara, dan lain-lain. Zakat penghasilan ini dapat dikeluarkan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, sekitar 2,5%. Mengenai zakat ini akan dijelaskan sendiri di bab berbeda.

Zakat Saham

Zakat saham dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab dan haulnya. Adapun nisab zakat saham sama halnya dengan nisab zakat mal yaitu bernilai 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Zakat Harta Temuan

Harta temuan juga dikenal dengan istilah luqathah. Sementara rikaz adalah temauan yang tidak ada pemiliknya atau sudah punah seperti harta karun. Berbeda dengan luqathah, kalau luqathah setelah mengambil wajib mengumumkan terlebih dahulu.

Oleh karenanya, dalam hal mengeluarkan zakat pun berbeda kondisinya. Jika harta rikaz boleh langsung dijual lalu wajib zakat 20% kalau harta tersebut mencapai nisab 85 gram emas.

Sedangkan luqathah harus menunggu satu tahun dulu setelah diumumkan, baru kemudian boleh digunakan dan jika barang tersebut mencapai setara dengan 85% gram emas maka zakatnya 2,5%.

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat. Siapa delapan golongan yang memiliki hak menerima zakat tersebut? Allah berfirman dalam QS. AT-Taubah ayat 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat tersebut hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah ayat 60).

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap serta tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau memiliki namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya kecuali separuh dari kebutuhan pokoknya.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang mengelola pembayaran dan pembagian zakat, dia adalah orang yang ditunjuk pemerintah atau sebagainya untuk mengurus zakat.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru saja masuk agama Islam, serta kondisi imannya masih lemah.

5. Budak Mukatab

Budak mukatab adalah budak yang diberi kesempatan merdeka oleh tuannya dengan syarat dia membayarkan sejumlah uang kepada sayyidnya.

6. Gharim

Gharim adalah orang Islam yang memiliki banyak hutang disebabka untuk menyelamatkan tetangganya, saudaranya, atau untuk mendamaikan perseteruan antara dua kaum.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang dan berperang dalam menegakkan atau menguatkan agama Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh yang bukan bertujuan untuk melakukan maksiat.

Manfaat Zakat

Zakat merupakan ketentuan Allah yang berhubungan dengan manusia. Selain bertujuan untuk melaksanakan perintah Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, zakat bertujuan untuk meningkatkan rasa kemanusiaan pada diri sendiri, karena termasuk makhluk sosial. Adapun manfaat zakat di antaranya adalah:


  • Sebagai rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang Allah berikan.
  • Sebagai pembersih jiwa dan harta yang dimiliki. Pembersih dari segala kotoran maksiat yang menghalangi untuk beribadah kepada Allah.
  • Untuk meningkatkan rasa sosial yang tinggi serta mewujudkan masyarakat yang rukun dan damai.
  • Mewujudkan solidaritas yang tinggi di sesama manusia.
  • Menambah citra kehormatan agama Islam yang saling tolong menolong, saling menghormati, dan saling menghargai.


إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.