Aku mau kirim Artikel Contact Us Kirim di sini

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaanya


Zakat Fitrah - Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang Muslim, bahkan termasuk dari rukun Islam. Salah satu macam zakat yaitu zakat fitrah. Melaksanakan zakat fitrah akan menumbuhkan rasa sosial yang tinggi, karena selain mengharap ridho Allah Ta’ala juga sebagai bukti bahwa manusia harus saling memberi dan saling tolong menolong. Oleh karena itu, hukum zakat fitrah itu wajib bagi umat Islam.

Dalam zakat fitrah terdapat beberapa ketentuan dan ukurannya. Dijelaskan juga siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah tersebut. Jika membicarakan dalil, dalam Al-quran maupun hadits juga sudah jelas dipaparkan. Para ulama pun banyak yang membahas tentang zakat fitrah. Adapun tujuan, manfaat, dan keuntungan dalam melaksanakan zakat fitrah juga akan dijelaskan di bawah ini.

Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaanya
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah berasal dari dua kata yaitu zakat dan fitrah. Zakat berarti tumbuh, berkembang, baik atau bertambah. Sedangkan fitrah adalah suci, murni. Zakat Fitrah adalah harta yang berupa makanan pokok yang dikeluarkan oleh setiap orang Muslim pada akhir bulan Ramadhan dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu.

Adapun waktu membayar zakat fitrah yang paling utama adalah pada pagi hari sebelum salat idul fitri. Boleh juga dilakukan setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Jadi, jika seseorang membayar zakat fitrah sesudah salat idul fitri maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi dianggap sebagai sedekah biasa.

Dalil Zakat Fitrah

Dalil Zakat Fitrah
Dalil Zakat Fitrah
 Seperti yang sudah diketahui, bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan. Adapun dalil yang memunjukkan kewajiban zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Allah berfirman dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 103 :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta benda meraka, dengan zakat itu maka kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesunnguhnya doamu itu menjadi ketentraman bagi jiwa meraka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. ” (QS. At-Taubah ayat 103).

Rasulullah Saw bersabda:

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya :
“Zakat Fitri adalah pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan ketika puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (HR. Abu Daud).

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah ada hal-hal yang perlu diketahui sebelum dilaksanakannya. Tidak semua orang dalam keadaan apapun wajib membayar zakat fitrah, tetapi ada beberapa syarat wajib yang harus ada di setiap orang agar memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Jika orang itu keluar dari Islam, tapi kemudian masuk agama Islam lagi maka selama dia menjadi non-muslim memiliki hutang untuk mengeluarkan zakat fitrah. Jika seseorang murni non-muslim dan kemudian masuk agama Islam, maka dia berkewajiban dimulai dia beragama Islam.

2. Merdeka

Umat Muslim yang berkewajiban membayar zakat fitrah yaitu mereka dalam keadaan merdeka. Artinya merdeka dari penjajahan atau merdeka dari perbudakan. Oleh karenanya, budak tidak memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

3. Menemui Dua Waktu

Orang yang menemui bulan Ramadhan dan bulan Syawal walaupun hanya sesaat maka diwajibkan membayar zakat fitrah.

4. Memiliki Harta yang Cukup

Orang yang mampu mencukupi kebutuhan setiap harinya dan mampu membiayai orang yang berada di bawah tanggungannya maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Adapun orang yang tidak berkewajiban membayar zakat fitrah di antaranya adalah: orang yang meninggal sebelum menyaksikan matahari terbit pada akhir Ramadhan. Muallaf yang baru saja memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Ketentuan Zakat Fitrah

Untuk melaksanakan zakat fitrah, dihitung dari makanan pokok sehari-hari tempat tinggal di situ. Boleh beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Untuk ukuran zakat fitrah adalah sebesar 1 sa’ atau sekitar 2,2 kg beras atau bahan pokok lainnya. Tapi biasa digenapkan menjadi 2,5 kg.

Adapun cara menghitung zakat fitrah adalah sebagai berikut.

Dalam hitungan berat: 2,5 kg X harga beras di pasaran per kilogram.
Dalam hitungan liter: 3,5 liter X harga beras di pasaran per liter.

Contohnya: andi akan membayar zakat fitrah menggunakan beras, karena di kampungnya bahan makanan pokok adalah beras. Di pasaran, beras per kilogramnya seharga Rp. 10.000. maka dihitung dengan 2,5 kg X 10.000= 25.000. Jadi, Andi harus mengeluarkan zakat seharga 25.000.
Adapun cara membayar zakat fitrah adalah:

Sebagai umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Caranya tidak semena-mena mengeluarkan dengan tanpa aturan, sehingga orang yang berhak menerimanya dapat benar-benar menerima zakat fitrah tersebut. 

Pertama, harus memperhatikan makanan pokok sehari-hari. Kedua, hitung harga makanan sehari-hari tersebut dengan rumus yang sudah dijelaskan. Ketiga, memperhatikan siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Keempat, niat membayar zakat fitrah. Kelima, boleh membagikannya sendiri atau diberikan kepada amil agar dibagikan olehnya. Keenam, ikhlas hanya mengharap ridho Allah dan tidak mengungkit-ungkit.

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Ulama Syafi’iyyah menyepakati bahwa zakat fitrah menggunakan uang yang langsung diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) itu tidak diperbolehkan. Hanya saja, jika ingin menggunakan uang, maka uang digunakan sebagai perantara. Artinya, muzakki membawa uang untuk dibawa ke panitia zakat, kemudian di sana terjadi jual beli murni antara muzakki dan panitia zakat. 

Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerima zakat baru kemudian dijalankan seperti biasa. Selain itu, mislanya dari panitia zakat mengumumkan, bagi yang ingin menyalurkan zakat menggunakan beras maka membawa beras 2,5 kg. bagi yang ingin membawa uang, maka besarnnya adalah Rp. 25.000.

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Doa Menerima Zakat Fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Artinya:
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Tujuan Zakat Fitrah

  1. Mendapatkan ridho dari Allah Ta’ala karena telah melaksanakan perintahnya.
  2. Membersihkan harta dan jiwa dari kotoran-kotoran maksiat.
  3. Meningkatkan rasa kemanusiaan dengan cara saling memberi.
  4. Selalu ingat bahwa harta sejatinya milik Allah Swt.
  5. Membahagiakan orang yang kurang mampu.

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.