Aku mau kirim Artikel Contact Us Kirim di sini

Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan | Pengertian Lengkap

Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan
Zakat Profesi

Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Membayar zakat merupakan rukun islam, yakni rukun yang ke-empat. Setiap muslim yang mampu atau yang sudah memenuhi syarat wajib membayarkan zakat. Tujuannya untuk membersihkan hartanya atau menyucikan hartanya serta untuk memberikan pertolongan finansial atau materi kepada orang yang sangat membutuhkannya atau orang yang kurang mampu. 

Secara umum zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat maal atau zakat harta dan zakat fitrah (zakat jiwa). Zakat maal ada banyak macamnya, seperti zakat hewan ternak, zakat barang tambang, zakat barang dagangan, zakat pertanian dan zakat profesi. Kali ini, kami akan sedikit mengulas tentang zakat profesi atau zakat penghasilan, dari pengertian, nisab cara menghitungnya dan lain sebagainya.

Pengertian zakat profesi

Zakat profesi adalah memberikan sejumlah uang atau harta yang bertujuan untuk menyucikan harta benda. Sedangkan dalam istilah syara’ zakat profesi adalah mengeluarkan atau menasarufkan harta dari penghasilan profesi yang mencapai nisab dan memenuhi syarat-syarat lain serta memberikannya kepada golongan yang berhak menerima zakat sejumlah 2,5%.

Fatwa MUI (Majelis Ulama’ Indonesia) memberikan keterangan dan kejelasan terkait penghasilan profesi atau zakat penghasilan yang dimaksud ialah seperti upah, gaji, honorarium, pendapatan harian, mingguan atau bulanan yang diperoleh dari proses atau pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariat, seperti menjadi pegawai negeri, konsultan, dokter, dosen dan lain sebagainya. 

Namun apakah semua yang menerima gaji setiap bulannya dikenai kewajiban ini? Tentu tidak. Ada syarat-syarat tertentu yang mewajibkan seseorang harus mengeluarkan zakat profesinya. Untuk lebih memahami terkait zakat profesi kita simak ulasan dibawah ini.

Nisab Zakat Profesi atau Nisab Zakat Penghasilan

Nisab adalah jumlah batasan atau kadar minimal harta seorang muslim selama satu tahun untuk dikenai kewajiban mengeluarkan zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah. Begitu pula, dalam zakat profesi tentunya juga terdapat nasabnya. Lalu berapakah nisab zakat profesi? Dalam ketentuan yang disepakati oleh sebagian ulama kontemporer menyebutkan bahwa nisab zakat profesi yaitu sebesar sesuai dengan harga 85 gram emas. 

Jadi dalam nisab zakat profesi tidak ada ketentuan khusus dalam kadar nisabnya, berbeda dengan zakat mal yang lainnya seperti zakat hewan ternak ditentukan secara perinci jumlah minimal berapa ekor, atau dalam zakat emas dan perak ditentukan batas nisabnya yaitu 85 gram emas. 

Dalam nisab zakat profesi dihitung atau dikurs sesuai harga emas 85 gram. Jadi, nisab zakat profesi atau nisab zakat penghasilan setiap tahunnya bisa berbeda manakala dirupiahkan. Cara mengetahui nisab zakat profesi yaitu penghasilan atau gaji dalam satu tahun ditotal atau dijumlahkan menjadi satu, kemudian hitunglah harga emas @gram-nya kemudian kalikan 85. 

Jika penghasilan atau gaji dalam satu tahun melebihi harga emas 85 gram maka orang tersebut wajib melaksanakan zakat profesi atau menasarufkan sebagian gajinya untuk zakat. 

Cara Menghitung Zakat Profesi

Sebelum membayar zakat profesi tentunya harus mengetahui terlebih dahulu nisab zakat profesi, setelah baru mengetahui tentang bagaimana caranya menghitung zakat profesi. Sebenarnya cara membayar zakat profesi tidak terlalu rumit juga tidak terlalu panjang. 

Pertama yang harus dilakukannya yaitu menghitung harga kurs emas senilai 85 gram, kemudian baru jumlahkan gaji dalam jangka satu tahun. setelah keduanya sudah ditemukan coba bandingkan antara harga emas dan gaji. 

Jika jumlah gaji lebih besar dari harga emas 85 gram, maka dikenai kewajiban membayar zakat profesi sejulah 2,5% dari seluruh jumlah gaji yang diterimanya dalam jangka satu tahun tersebut. Namun, jika ternyata gajinya masih dibawahnya maka belum mendapatkan taklif wajib membayarkan zakatnya.

Contoh Cara Menghitung Zakat Profesi

Contoh Cara Menghitung Zakat Profesi
Contoh Cara Menghitung Zakat Profesi

Bapak Abdul adalah seorang pegawai negeri, dalam setiap bulannya dia mendapatkan gaji Rp. 5.000.000,-. Kemudian setelah berjalan satu tahun menjadi pegawai negeri, dia bermaksud membayar zakat profesi. Kemudian dia mencari tahu harga emas pergramnya. Setelah mengetahui bahwa harga emas Rp. 500.000 @gram-nya, dia menghitung keduanya. Maka dia tau dan yakin bahwa dia mendapatkan taklif untuk wajib membayar zakat profesi. Cara mengitung singkatnya sebagai berikut:

Gaji = 5.000.000 X 12 bulan = 60.000.000
Nisab = 500.000 X 85 gram = 42.500.000
Zakat profesinya adalah = 60.000.000 X 2,5% = 1.500.000
Maka pak abdul harus membayar zakat profesi sebesar Rp. 1.500.000,-

Waktu Yang Tepat Membayar Zakat Profesi

Sebenarnya dalam waktu membayar zakat profesi itu tidak ditentukan secara spesifik. Artinya dalam pembayaran zakat profesi boleh dilakukan setiap bulan atau saat akhir tahun. Dikarenakan dalam penerimaan gaji berbeda-beda waktunya ada yang setiap hari ada pula yang setiap minggu dan juga ada yang setiap bulan. 

Membayar zakat profesi setiap bulan atau satu tahun sekali itu sama saja, karena jika dibayarkan setiap bulannya maka yang jumlah zakat tersebut dibagi menjadi dua belas. Kalua mencari lebih mudahnya, artinya agar tidak terlalu berat dalam membayarkannya, maka lakukanlah setelah mendapatkan gaji. 

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Profesi (Penerima Zakat Profesi)

Setelah mengetahui nisab zakat profesi kemudian cara menghitung zakat profesi, serta waktu yang tepat membayar zakat fitrah juga harus mengetahui para penerima zakat profesi atau orang yang berhak menerima zakat profesi.  Lalu, siapakah orang-orang yang berhak menerima zakat? Apakah penerima zakat fitrah dengan penerima zakat profesi sama? 

Penerima zakat profesi dengan zakat-zakat lainnya itu sama, yakni ada delapan golongan seperti yang sudah dijelaskan dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60. 

Orang Yang Menerima Zakat

Orang Yang Menerima Zakat
Orang Yang Berhak Menerima Zakat


1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap serta tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya. Contohnya dia memiliki kebutuhan setiap harinya 100.000, namun dia hanya bisa memenuhi kebutuhannya sejumlah 10.000. jadi fakir itu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya, bahkan separuh dari kebutuhannya saja tidak bisa.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau memiliki namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya kecuali separuh dari kebutuhan pokoknya. Jadi kondisi yang dialami oleh miskin lebih baik daripada yang dialami oleh si fakir. Contohnya, miskin memiliki kebutuhan pokok 100.000 dalam setiap harinya, namun dia hanya bisa mencukupinya 70.000.

3. Amil zakat

Amil zakat adalah orang yang mengelola pembayaran dan pembagian zakat, dia adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau sebagainya untuk mengurus zakat. Namun, apabila dia mendapatkan gaji dari pekerjaannya maka dia tidak lagi menjadi golongan orang yang mendapatkan zakat.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama islam, serta kondisi imannya masih lemah. Artinya imannay masih lemah adalah mudah goyah pendiriannya.

5. Budak Mukatab

Budak mukatab adalah budak yang diberi kesempatan merdeka oleh tuannya dengan syarat dia membayarkan sejumlah uang kepada sayyidnya. Jadi, dalam hal ini memberikan zakat kepada budak mukatab adalah bertujuan membantunya untuk bisa memenuhi keinginannya untuk merdeka.

6. Gharim

Gharim adalah orang islam yang memiliki banyak hutang disebabkan untuk menyelamatkan tetangganya, saudaranya, atau untuk mendamaikan perseteruan antara dua kaum. Jadi hutang disini adalah digunakan untuk maslahat damqal agama.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang dan berperang dalam menegakkan atau menguatkan agama islam. Jadi berperang disini tentunya untuk membentengi agam islam dari serangan atau intervensi agama lain yang berniat menghancurkan atau memerangi kaum muslimin.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh yang bukan bertujuan untuk melakukan maksiat. Ibnu sabil mendapatkan zakat krena dia kehabisan bekal saat ditengah perjalanannya.

Jadi penerima zakat profesi itu sama persis dengan penerima zakat fitrah atau penerima zakat maal lainnya.

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.